ASARPUA.com – Medan – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan terhadap bangunan Podomoro City Land, Jalan Puti Hijau Medan.
Politikus Partai Demokrat ini menilai bangunan Podomoro City Land yang berada persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus tersebut telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).
Parlaungan Simangunsong meyakini dengan melihat pertumbuhan penduduk dan kendaraan di Kota Medan,d ia yakin kalau Jalan Guru Patimpus, Jalan Putri Hijau dan Jalan HM Yamin Medan besar kemungkinan akan dilebarkan. Sebab, jalan ini menjadi jalan penghubung ke arah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
“Kita lahir di Kota Medan, jadi kita tahu seluk beluk kota ini. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga kita anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Benny Iskandar hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. (asarpua)