ASARPUA.com – Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Kamis (28/03/2019) pagi. Selain melakukan penilangan, Dishub juga melakukan penggembosan. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor karena kedapatan parkir berlapis dan sembarangan sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu-lintas.
Penertiban tersebut dilakukan Dishub di dua ruas jalan berbeda yakni Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Brigjen Katamso. Guna melakukan penertiban, Dishub menurunkan 2 unit mobil patroli. Selain menegakkan peraturan, penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan karena telah diokuvasi oleh kenderaan bermotor yang parkir berlapis dan sembarangan tersebut.
Dishub melakukan penertiban pertama kali di Jalan Sei Batang Hari. Di tempat itu tercagtat 4 unit kenderaan bermotor roda empat ditilang karena kedapatan parkir liar. Ulah pengemudi kenderaan bermotor menyebabkan ruas jalan menyempit sehingga mengganggu kelancaraan arus lalu lintas.
Selain penilangan, petugas Dishub juga menggembosi ban depan kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Setelah itu penertiban dilanjutkan ke Jalan Brigjen Katamso, ada sejumlah mobil yang digembosi karena kedapatan parkir berlapis. Dengan penggembosan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi lainnya sehingga senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Dari Jalan Brigjen Katamso, dua unit mobil patroli Dishub selanjutnya menyisiri Jalan Sisingamangaraja. Tidak hanya untuk parlir berlapis dan sembarangan, Dishub juga untuk mengecek sejumlah loket bus yang telah ditertibkan sebelumnya seperti PT Paradep, PT Karya Agung, PT Simpati dan PT Sartika. Keempat loket bus itu tidak beroperasi karena sudah dikosongkan pemiliknya.
Sedangkan di loket bus Putra Melayu, Dishub mendapati masih beroperasi sehingga menilang 1 unit bus yang sedang menunggu calon penumpang. Sedangkan di loket bus KUPJ, Dishub melakukan pengusiran bus karena masih beroperasi dan memerintahkan loket bus ditutup. (as-01)