EkbisHeadlineNasional

OJK Pacu Inovasi Keuangan Syariah, Produk dan Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Konsumen

3
×

OJK Pacu Inovasi Keuangan Syariah, Produk dan Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Konsumen

Sebarkan artikel ini
OJK mendorong inovasi keuangan syariah berbasis konsumen untuk memperkuat daya saing industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi halal nasional. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah melakukan transformasi melalui inovasi produk dan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Dorongan teersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang digelar sebagai bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (02/11/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan industri keuangan syariah tidak cukup hanya menawarkan produk yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Produk dan layanan yang dikembangkan juga harus memiliki nilai kompetitif serta mampu menjawab kebutuhan konsumen.

Menurut Hernawan, industri keuangan saat ini memasuki era yang menempatkan konsumen sebagai pusat pengembangan produk dan model bisnis.

“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.

Ia menjelaskan, preferensi dan kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam merancang inovasi layanan keuangan syariah. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperluas penggunaan produk keuangan syariah, baik oleh masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.

Hernawan juga menyoroti belum optimalnya keterhubungan antara pertumbuhan industri halal nasional dengan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Padahal, sektor tersebut memiliki peluang besar untuk saling mendukung melalui pembiayaan, investasi, hingga layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis halal.

Karena itu, OJK mendorong penguatan hubungan industri keuangan syariah dengan sektor riil, termasuk pelaku usaha yang terlibat dalam berbagai rantai nilai industri halal.

Hernawan menyebut terdapat tiga pilar utama yang perlu diperkuat untuk membangun ekosistem keuangan syariah nasional. Ketiganya meliputi industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring