BeritaDaerahHeadlineLabuhan Batu

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar Prasekolah 1 Tahun, Anak Usia 5-6 Tahun Jadi Prioritas

0
×

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar Prasekolah 1 Tahun, Anak Usia 5-6 Tahun Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan memaparkan kebijakan wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah yang dibuat dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026, di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kamis (29/10/2026). (Foto: Asarpua.com/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk memperkuat fondasi pendidikan anak sejak dini sekaligus mempersiapkan mereka memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Penetapan dan sosialisasi kebijakan tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekda, Abdi Jaya Pohan, di Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10). Perbup ini menjadi langkah awal untuk memastikan implementasi program berjalan efektif dan menjangkau anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan prasekolah.

Bupati Maya Hasmita diwakili Pj Sekda yang juga Kadis Pendidikan, Abdi Jaya Pohan menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk melalui penguatan pendidikan anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar.

Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membentuk kesiapan jasmani dan rohani anak. Pengembangan kemampuan dasar mencakup nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, fisik motorik, hingga seni.

“Program ini juga dirancang untuk menciptakan masa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar yang menyenangkan, mulus dan berkesinambungan,” kata Abdi.

Abdi menjelaskan, kebijakan tersebut menyasar anak-anak yang telah memasuki usia prasekolah tetapi belum mengenyam pendidikan dasar, dengan prioritas utama kelompok usia 5-6 tahun. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap pendidikan inklusif, dengan memastikan anak berkebutuhan khusus memperoleh layanan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya.

“Selain itu, pemerintah menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, maupun status sosial. Untuk mendukung pelaksanaannya, pembiayaan program akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Meningkatkan angka partisipasi PAUD, Abdi Jaya Pohan mendorong sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, Puskesmas, Posyandu serta masyarakat. Upaya tersebut akan diperkuat melalui pendataan berkala dan penyusunan Rencana Aksi Daerah agar pelaksanaan program tepat sasaran dan menjangkau anak-anak yang membutuhkan.

Usai memaparkan kebijakan dalam Perbup tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan teknis, penyerapan masukan, serta aspirasi peserta untuk mematangkan pelaksanaan program di lapangan. Turut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para camat, koordinator wilayah pendidikan, Ketua Pokja PAUD, serta undangan lainnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan