BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Polsek Kualuh Leidong Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Seisentang

0
×

Polsek Kualuh Leidong Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Seisentang

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Seisentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, Senin (19/10/2026) dini hari. (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Seisentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (19/10/2026). Polisi juga membakar gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu yang berada di perladangan sawit warga.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, terkait lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan sabu di Dusun Seisentang I.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama tim operasional turun melakukan penyelidikan.

“Tiba di lokasi sasaran sekitar pukul 01.00 WIB, tim petugas meringkus pria SS alias Ucok dengan barang bukti satu bungkus (plastik klip) kecil berisi sabu seberat 0,30 gram. Ucok mengaku membeli barang haram tersebut dari YRT alias Yogi yang sedang berada di gubuk ladang warga,” sebut Kapolsek.

Dari keterangan itu, tambahnya, tim polisi mendatangi satu gubuk di area perladangan sawit warga dan menemukan Yogi bersama Kar alias Emen (27). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari Yogi, polisi menyita sabu seberat 10,38 gram bruto, lima pipet berbentuk sekop, tiga plastik klip kosong, satu plastik klip besar, tiga alat isap, satu timbangan, satu dompet merah, satu kotak plastik, serta uang tunai Rp150.000. Sementara dari Samsudin, petugas mengamankan sabu seberat 0,30 gram.

“Dalam pemeriksaan awal, Yogi diduga berperan sebagai penjual sabu, SS alias Ucok sebagai pembeli, sedangkan Kar alias Emen diduga membeli dan menggunakan sabu di lokasi tersebut,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan perangkat Desa Seisentang, tim petugas membakar gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Operasi berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Ketiga laki-laki dewasa itu kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong di Tanjungleidong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, ketiga pria itu beserta barang bukti akan segera diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan