BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diciduk Polsek Aeknatas di Pondok Kosong Labura

0
×

Miliki Sabu, Pria 43 Tahun Diciduk Polsek Aeknatas di Pondok Kosong Labura

Sebarkan artikel ini
Pria terduga pemilik sabu, RS alias D (43), warga Kongsi Enam, diringkus dari satu pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/09/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial RS alias D (43), karena memiliki Narkoba jenis sabu di satu pondok kosong di Dusun Kongsi Enam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Informasinya dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Aeknatas Iptu Sofyan Tampubolon kepada sejumlah wartawan, Kamis (01/10/2026).

Kapolsek lanjut menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (26/09/2026), Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi pondok yang dimaksud.

“Saat tiba di lokasi, tim petugas mendapati RS sedang berada di dalam pondok. Dalam pemeriksaan, tim menemukan plastik klip berisi sabu dengan berat 0,76 gram, dompet kecil berwarna biru dan satu bong alat isap sabu,” jelas Iptu Sofyan.

RS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aeknatas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut segera dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

AKP Aswin juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran Narkoba.

“Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten. Tidak hanya menindak pelaku di lapangan, Kepolisian juga akan terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Setiap informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” kata Aswin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan