ASARPUA.com – Kabanjahe – Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) demo ke DPRD Kabupaten Karo dan Kantor Bupati Karo Selasa (08/09/2026). Dalam aksinya di DPRD Kabupaten Karo massa AMKAK di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karo yaitu Suryadi Purba, Firman Firdaus Sitepu, Davit Cristian Sitepu, Agra R Gurning, Miltra Sembiring, Mansur Ginting, Lusia Sukatendel, Monang Sitanggang, Dharma E Situmorang, Matius H Bukit, Heppy Karo Karo.
Sebelum menyampaikan aksinya, AMKAK memberikan bunga mawar merah kepada setiap Dewan yang datang sebagai wujud agar para anggota DPRD berpihak ke Rakyat bukan pada penguasa.
Dalam tuntutanya massa AMKAK menuntut agar DPRD Kabupaten Karo segera membentuk Pansus untuk mengusut adanya indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana CSR tahun 2025 yang di duga tidak tepat sasaran dan sarat KKN penggunaan jabatan karena dana CSR ke masuk Yayasan Bina Kasih Nusantara Medan, sementara yayasan tersebut sangat erat hubungannya dengan Bupati Karo. Lalu di RDP CSR beberapa waktu lalu di bahas adanya dugaan pencucian uang terkait dana CSR tahun 2025 dengan total Rp4,4 miliar.
” Segera bentuk pansus terkait CSR Kabupaten Karo, agar transparan dan terbuka semua, agar masyarakat Tanah Karo dapat mengetahui apakah benar pengunaan dana CSR tepat sasaran dan tidak adanya penyalah gunaan jabatan terkait dengan pengunaan dana CSR” ujar Juliadi Kaban.
Soni Husni Ginting dalam orasinya mengatakan adanya indikasi penyalah gunaan jabatan oleh Bupati karo terkait CSR, serta mempertanyakan adanya peraturan yang hilang di salah satu web site Pemkab Karo ” kenapa peraturan tersebut bisa hilang, saya sempat menbacanya, namun saat akan saya lihat kembali, halaman tersebut sudah hilang, ada apa ini? Jangan jangan ada permainan dalam hal tersebut” Jadi kami harapkan DPRD Karo cepat bentuk pansus penyalahgunaan pengelolaan Dana CSR, ujar Husni Ginting.
Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan menanggapi hal tersebut, terima kasih atas kepedulian masyarakat memang kita sudah ada bentuk pansus terkait Ranperda CSR yg di usulkan Excutive, tapi yang di minta masyarakat adalah Pansus untuk mengusut tuntas penyelewengan CSR ujarnya sesuai prosedur kami akan adakan bamus dulu ujarnya.
Setelah aksi di kantor DPRD Karo selanjutnya massa bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karo bergerak menuju kantor Bupati karo yang di terima oleh Asisten Bupati Karo Eddi Surianta Surbakti, Kalak BPBD Karo Juspri Nadeak, Kepala inspektorat kabupaten Karo Sodes Sembiring, Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Jon Karnanta, kepala Bappeda kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan, Kepala BKAD Sri Harmonista br Kaban, Petrus Ginting dan Lainya.
Saat aksi di kantor Bupati karo Massa menuntut agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menunjukan bukti pembayaran TGR (BDLUT) pengungsi sinabung Desa Berastepu seluas 33 hektar, sebanyak 166 KK di desa Rimo Bunga, kecamatan Mardingding senilai Rp8. 233.600.000, ( delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta, enam ratus ribu rupiah).
Sesuai informasi pada kamis tanggal 13 April 2017 yang lalu, sejumlah pengungsi dengan total 166 kepala keluarga (KK) mendapat bantuan lahan pertanian dari BPBD untuk lahan usaha pertanian di desa Rimo Bunga kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo namun Lahan tersebut di duga fiktif namun sempat di TGR kan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.
Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring membenarkan bahwa memang ada hal tersebut namun belum mengetahui apakah sudah di bayar oleh kedua insial atas nama MSM atau TYS, ” saya belum mengetahui apakah sudah di bayar atau belum, akan saya cek untuk kepastiannya” ujar Sodes.
Selanjutnya oleh Eddi Surianta Surbakti meminta AMKAK mengutus 10 orang perwakilan agar berdialog di lantai 2 (dua) ruangan rapat Pemkab Karo.
Setelah terjadi dialog, akhir nya pihak Pemkab Karo melalui Kepala Inspektorat Karo Sodes membuat pernyataan dan menanda tangani pernyataan yang menyatakan bahwa hingga saat ini Selasa (08/09/2026) terkait dengan uang TGR BDLUT senilai Rp8,2 miliar belum ada di bayarkan oleh pihak pengembang dengan inisial MSM dan TYS.
Selanjutnya di akhir pertemuan kordinator AMKAK Juliadi Kaban meminta agar dinas terkait menandatangani bahwa TGR BDLUT senilai lebih kurang Rp8 miliar belum ada di bayarkan sampai sekarang, Surat pernyataan tersebut di tanda tangani olah Kepala BPBD, BKAD, dan Kepala Inspektorat Karo di Aula Pemkab Karo.
Juliadi Kaban SH MH menyampaikan, ini sebenarnya bukan TGR tapi pengadaan BDLUT ini bisa di duga fitif, maka ini bisa kita duga komplotan penggelapan uang Negara, masalah ini harus di tangani serius oleh penegak hukum ungkap Juliadi Kaban. (Asarpua)












