BeritaDaerahHeadlineHukumLabuhan Batu

Parah! KTV SS dan SKY di Rantauprapat Diduga Bebas Jual Ekstasi, Harganya Tembus Rp270 Ribu per Butir

0
×

Parah! KTV SS dan SKY di Rantauprapat Diduga Bebas Jual Ekstasi, Harganya Tembus Rp270 Ribu per Butir

Sebarkan artikel ini
Penampakan kasir KTV SS Rantauprapat. (Foto: Asarpua.com/Martin Tarigan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kian mengkhawatirkan. Dua tempat Karaoke TV (KTV), yakni KTV SS dan KTV SKY, diduga kuat menjadi sarang peredaran barang haram tersebut dengan harga fantastis mencapai Rp270.000 per butir.

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun dari warga dan pengunjung, transaksi pil ekstasi di kedua lokasi hiburan malam ini berlangsung cukup masif dan terorganisir. Barang haram tersebut disinyalir dapat dipesan dengan mudah melalui oknum karyawan maupun perantara di sekitar KTV.

“Harganya memang luar biasa tinggi dibanding harga pasaran biasa. Di KTV SS dan SKY itu bisa dijual sampai Rp250 ribu hingga Rp270 ribu per butirnya,” ungkap Taufik, salah seorang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Rantauprapat, Minggu (09/08/2026).

Tanpa ragu Taufik menyebutkan, bahwa untuk THM SKY diperjualbelikan oleh pengedar bernama panggilan Ade dan Si Panjang. Namun, kedua ‘pemain’ ini pun dikendalikan seseorang bermarga Sianturi yang selalu stay di komplek THM setempat.

“Sama si Ade dan si Panjang bisa dibeli di SKY KTV, merek-nya macam- macam, ada Jaguar dan Heineken pink. Koordinatornya bermarga Sianturi. Mahal kali harganya, tapi gitu pun banyak yang beli bang,” sebut Taufik.

Di tempat lain, Chandra Ritonga (41), Warga Rantauprapat juga mengatakan hal serupa, jika di SS KTV juga menjual ekstasi dengan harga terbilang tinggi.

“Di situ (SS KTV) mahal bang, merek kepala singa 270 ribu per butir. Yang jualan nama panggilannya Somad. Mereka biasa duduk di sofa depan kasir,” katanya.

Chandra berharap para pengedar obat-obatan terlarang ini dapat segera ditindak, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika khususnya di wilayah Rantauprapat.

“Kalau bisa ditangkap saja lah bang, biar gak semakin merajalela,” pintanya.

Beredar rumor di lapangan bahwa harga beli pil ekstasi oleh para bandar diperkirakan hanya Rp140.000 per butir. Jika dijual seharga Rp250.000 per butir, bandar meraih keuntungan sebesar Rp110.000 per butir.

Dengan estimasi kebutuhan pengguna mencapai 1.000 butir per minggu, nilai peredaran uang diperkirakan sedikitnya Rp250 juta, dengan potensi keuntungan bandar mencapai Rp110 juta setiap minggunya.

Demi menyajikan data yang berimbang, wartawan telah berupaya mengonfirmasi manajemen SS KTV dan SKY, tetapi pihak pengelola belum dapat ditemui. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan