ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Sorotan utama diarahkan pada tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga banyaknya program yang dinilai tidak berjalan optimal.
Meski demikian, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (07/07/2026).
Kasman mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut harus dipertahankan sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik.
Namun di balik opini WTP tersebut, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.
Salah satunya adalah tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar. Menurut PKS, besarnya SiLPA menunjukkan pemerintah belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.
“Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegas Kasman.
Fraksi PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target. Meski lebih baik dibanding tahun sebelumnya, masih terdapat target pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp640,857 miliar.
Lebih jauh, PKS menilai rendahnya realisasi PAD menjadi persoalan serius. Dari target Rp3,706 triliun, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp613,006 miliar. Menurut PKS, rendahnya penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD.
Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa tidak tercapainya target PAD berdampak langsung terhadap berbagai program pembangunan dan aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan DPRD.
Selain persoalan pendapatan, PKS menyoroti tidak adanya kontribusi laba dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang 2025. Padahal pada tahun sebelumnya Perumda masih mampu memberikan dividen kepada daerah. Karena itu, PKS meminta evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar tidak terus menjadi beban APBD. (Asarpua)














