asarpua.com

Ketua Komisi C DPRD Medan: Pasar Kampung Lalang Bisa Serahterima

ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, mengatakan proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang sudah dapat diserahterimakan dari kontraktor kepada Pemko Medan. Serahterima menjadi kewajiban kontraktor apabila sudah selesai mengerjakan kontrak kerjanya.

“Hasil kordinasi dengan Dinas Perkim, Aset, PD Pasar, dan kontraktor, Pasar Kampung Lalang sudah bisa diserahterimakan. Tim PHO (Provisional Hand Over) didampingi ahli, akan terjun ke lapangan,” ujar Boydo, Jumat (15/02/2019).

Hal ini terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Pemko Medan dan kontraktor Pasar Kampung Lalang di Komisi C DPRD Medan, kemarin (12/02/2019).

Dikatakan Boydo, tim ahli yang akan dilibatkan sesuai petunjuk dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Para tim ahli adalah orang-orang independen yang ditunjuk Dinas Perkim untuk menilai kelayakannya karena ada bagian yang sudah tidak terlihat dan harus dihitung ulang.

Sedangkan untuk persoalan administrasi keuangan, kata Boydo, dapat diurus berikutnya. Apalagi, DPRD Kota Medan sudah diundang BPK Sumut untuk melakukan klarifikasi terkait pembangunan Pasar Kampung Lalang.

“Senin (19/02/2019) kita diundang ke BPK RI perwakilan Sumut untuk melakukan klarifikasi sesuai surat kita. Kita juga nanti memohon kepada BPK RI Sumut untuk memberikan toleransi kepada kontraktor tersebut atas apa yang telah dilakukannya,” urainya.

Menurut dia, bangunan yang dibangun sudah cukup baik dan dapat terselesaikan dengan baik juga. Pertimbangan lain, kontraktor hanya menggunakan 20 persen dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp5 miliar lebih. 

“Dengan melihat itikad baik itu, kita berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau bisa, BPK pun mengklaim temuan betul-betul melihat kerugian negara atas kegiatan tersebut. Tapi kan memang uang negara baru digunakan 20%, dan sudah selesai juga bangunannya,” tuturnya. (as-01)

Related News

Dirut PD Pasar: 732 Pedagang Pasar Kampung Lalang Sudah Menempati Kiosnya

Redaksi

Serah Terima Pasar Kampung Lalang Ditunda, Komisi C Beri Waktu 3 Hari

Redaksi

Pasca Pengundian, Komisi C DPRD Medan Kunjungi Pasar Kampung Lalang

Redaksi