script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Kota MedanEkbisHeadlinePolitik

PSI Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang

7
×

PSI Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang

Sebarkan artikel ini
Juru bicara FPSI Renvil Pandapotan Napitupulu. (Foto. Asarpua.com/tim)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan menghitung secara cermat dampak operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang terhadap APBD. Proyek strategis nasional senilai Rp1,9 triliun itu dinilai berpotensi menimbulkan beban keuangan daerah yang besar jika tidak disertai skema pembiayaan yang jelas.

Permintaan tersebut disampaikan juru bicara FPSI Renvil Pandapotan Napitupulu, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LJp) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (15/06/2026).

Menurut Renvil, DPRD tidak dilibatkan secara optimal dalam proses perencanaan maupun penganggaran proyek BRT Mebidang yang direncanakan mengoperasikan sekitar 280 bus listrik di kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang.

“Kami meminta Pemko Medan menghitung secara cermat dampak operasional BRT terhadap APBD Kota Medan. Jangan sampai proyek strategis ini justru menjadi beban keuangan daerah yang semakin besar di kemudian hari,” katanya.

FPSI memperkirakan kebutuhan biaya operasional BRT akan meningkat signifikan seiring bertambahnya jumlah armada. Karena itu, fraksi tersebut meminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menanggung beban operasional agar tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD Kota Medan.

Selain menyoroti proyek BRT, FPSI juga mencermati kinerja pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025. Dari target pendapatan sebesar Rp6,9 triliun, realisasi yang berhasil dicapai hingga akhir tahun tercatat Rp6,3 triliun atau sekitar 90,8%.

Partai berlambang mawar itu menilai capaian tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak. Untuk itu, Pemko Medan didorong memanfaatkan sistem digital, integrasi data antarinstansi, pemantauan transaksi usaha secara real time, serta analisis data untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah.

Di sektor retribusi, PSI menyoroti adanya penurunan penerimaan sebesar Rp32,8 miliar. Sementara itu, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya mencapai Rp16,8 miliar atau 85,5 persen dari target Rp19,7 miliar.

Sebaliknya, fraksi tersebut mengapresiasi capaian penerimaan dari pos lain-lain PAD yang sah yang terealisasi sebesar Rp186 miliar atau 105,5 persen dari target Rp177 miliar. Angka tersebut juga meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp129,5 miliar.

Dalam pembahasan pendapatan transfer, PSI mempertanyakan tidak adanya bantuan keuangan umum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2025. Padahal pada tahun sebelumnya, Pemprov Sumut memberikan bantuan keuangan sebesar Rp140 miliar kepada Pemerintah Kota Medan.

“FPSI meminta penjelasan mengapa bantuan keuangan umum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak terealisasi pada tahun anggaran 2025, padahal pada tahun sebelumnya terdapat alokasi yang cukup besar,” ujar Renvil.

Tak hanya soal keuangan daerah, FPSI juga menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik. Di bidang kesehatan, fraksi tersebut menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih masif.

Sementara itu, dalam penanganan banjir, PSI mendorong Pemko Medan tidak hanya mengandalkan normalisasi sungai, tetapi juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti kolam retensi. Fraksi tersebut juga meminta kajian menyeluruh terhadap dampak lingkungan proyek BRT, terutama setelah adanya penebangan ribuan pohon di sepanjang jalur proyek.

Pemandangan umum FPSI tersebut menjadi bagian dari pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sesuai agenda DPRD Kota Medan, seluruh pandangan fraksi akan mendapat tanggapan dari Pemko Medan dalam rapat paripurna lanjutan.
(Asarpua)

Example 300x250