asarpua.com

Tim Gabungan Pemkab Karo dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong, Aktivitas Ternyata Berada di Wilayah Dairi

Tim Gabungan Pemkab Karo bersama Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara tinjau langsung Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. (Foto. Asarpua.com/dikkar)

Asarpua, Bupati Karo Antonius Ginting, Tim Gabungan, Pemkab Karo, Dinas ESDM Sumut, Verifikasi Tambang di Kinangkong, Aktivitas Ternyata Berada di Wilayah Dairi

ASARPUA.com – Karo – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal, Bupati Karo, Antonius Ginting memerintahkan Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Pengecekan dan verifikasi data lapangan tersebut secara resmi dilaksanakan pada Kamis, (30/04/2026).

Kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen responsif dan transparansi Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyerap laporan warga atas dugaan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng demi menjaga ketertiban wilayah serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari hasil verifikasi langsung oleh tim ahli dan pemetaan batas wilayah, dipastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia tidak berada di wilayah administrasi Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Objek tambang tersebut faktanya berlokasi di wilayah Desa Pamah, Kabupaten Dairi, yang berbatasan langsung dengan Desa Kinangkong.

Meskipun titik lokasi pengerukan tambang berada di Kabupaten Dairi, tim gabungan di lapangan mencatat bahwa seluruh akses mobilitas truk bermuatan material hasil pertambangan tersebut keluar dan masuk dengan melintasi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Karo.

Peninjauan dan pengumpulan data secara ketat ini dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Peninjauan didampingi secara penuh oleh jajaran instansi Pemkab Karo yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Camat Lau Baleng, dan Pemerintah Desa Kinangkong.

Pemkab Karo bersama instansi terkait akan terus memonitor perkembangan operasional tersebut, khususnya terkait penggunaan fasilitas jalan umum Kabupaten Karo yang dilalui oleh armada pengangkut tambang.(asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Bupati Asahan Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Redaksi

Kapoldasu: Sanksi Pelanggar Peraturan Mudik Denda Rp100 Juta dan Setahun Penjara

Redaksi

Pj Gubsu Agus Fatoni Ajak Masyarakat Sumut Gunakan Produk Lokal

Redaksi