ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Golongan Karya (FPGolkar) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Dr. Dimas Sofani Lubis mewakili FPGolkar dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/01/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, ketua-ketua fraksi, ketua komisi, serta anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam penyampaiannya, FPGolkar menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman fundamental dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menurut Dimas, perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat efektivitas kelembagaan DPRD.
Lebih lanjut, FPGolkar berharap perubahan Tata Tertib tersebut dapat menjadi landasan kokoh bagi DPRD Kota Medan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan, sekaligus menjawab harapan dan aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan berintegritas.
Setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait perubahan Tata Tertib, FPGolkar menyatakan sepakat dan menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026. (Asarpua)

