asarpua.com

Komisi B DPRD Medan Terima Pengaduan Kepala SDN 060955 Terkait Mutasi

ASARPUA.com – Medan – Merasa keberatan dimutasi dari jabatannya, Kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang datang mengadu ke Komisi B DPRD Kota Medan, Jumat (08/02/2019). Tiurmaida dimutasi ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia berdasarkan keputusan Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Saat berada di gedung DPRD Medan, dia bercerita pada 14 Januari 2019 lalu, berdasarkan undangan tertulis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Medan untuk menghadiri acara pelantikan di Balaikota Medan.

Tetapi, pada saat itu malah dia turut serta dilantik. Perihal informasi mutasi itu sendiri baru didapatinya pada 4 Februari 2019 saat mendapat surat keputusan (SK) dari Disdik Medan dengan jabatan baru sebagai Kepala SD Negeri 060901 Kecamatan Medan Polonia. “Awalnya hanya disuruh menghadiri, ternyata malah ikut dilantik,” jelasnya.

Setelah mendapat SK tentang jabatan baru, ia mendatangi kantor Disdik Medan untuk mempertanyakan alasan mutasi. Sesampainya disana, Tiurmaida diberikan secarik kertas berisi alasan yang menjelaskan mengapa dirinya dimutasi.“Alasannya kinerja saya dibilang buruk, jumlah murid berkurang, ada perselisihan dengan salah seorang guru. Padahal itu semua tidak benar, yang menilai saja tidak pernah hadir, jadi bagaimana menilainya, hanya sepihak penilaiannya, saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi,” kata dia.

Penggantinya di SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan adalah seorang pengawas sekolah berusia 57 tahun. “Berdasarkan Permendikbud 6/2018, batas usia pengangkatan kepala sekolah minimal 56 tahun. Itu saja sudah salah,” ucapnya.

Selain melapor ke Komisi B, Tiurmaida juga akan menempuh jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat SK pengangkatan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Secepatnya akan disiapkan gugatannya. Saya juga berencana melapor ke Ombudsman, ini bukan masalah jabatan, tapi sudah semena-mena kepada dunia pendidikan,” tukasnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang masuk. Namun, secara umum seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. “Secepatnya akan diproses laporannya,” kata Bahrumsyah. (as-01)

Related News

DPRD Medan Usulkan Perda Pengelolaan Persampahan Diubah

Redaksi

Komisi B DPRD Medan RDP Terkait Jasa Medis RSUD Pirngadi

Redaksi

Minim Capaian PAD Parkir, Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Kinerja Dishub

Redaksi