ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan pemerintah daerah memusnahkan barang bukti Narkoba dalam jumlah besar berupa sabu hampir 30 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi, Kamis (12/03/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu di Loket Travel Rapi, Jalinsum Aeknabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dengan tersangka MMZ (23), dan di Jalinsum Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (02/03/2026).
Dalam operasi di Aekkanopan, tim Satresnarkoba menangkap 2 kurir yang membawa narkotika dalam jumlah besar.
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa 2 kurir tersebut dari Kota Tanjungbalai menggunakan mobil sedan hitam BK 1238 AFM dan akan dibawa dan diedarkan ke Provinsi Jambi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu satu bungkus besar merek “Chinese of Tea” seberat 982,86 gram dan 30 bungkus besar sabu bertuliskan merek “Daguanyin” seberat 29.994,6 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 6 bungkus (plastik besar) pil ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat total 7.134,36 gram.
“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa sabu seberat 30.977,46 gram dan pil ekstasi sebanyak 29.826 butir atau seberat 7.134,36 gram,” kata Kapolres di hadapan sejumlah wartawan dan unsur Forkopimda Labuhanbatu dan Labura.
Kapolres menambahkan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan sebagian dari barang bukti yang telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri serta untuk kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.
“Dalam kasus terbaru ini, tiga kurir telah ditetapkan tersangka ditahan untuk proses penyidikan, yakni MMZ (22), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, IAO (24), perempuan, warga Klebengan CT VIII Karanggayam, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan BS (25), mahasiswa, warga Kampung Pasir Banjaran, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres juga mengungkapkan, sebelumnya pada 24 Februari 2026, Polres Labuhanbatu telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.529,82 gram serta psikotropika jenis ketamin seberat 2.572,4 gram dalam kegiatan serentak di Polda Sumatera Utara.
“Sepanjang Januari hingga 11 Maret 2026, Polres Labuhanbatu tercatat telah menangani 80 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 93 orang,” sebut AKBP Wahyu. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

