asarpua.com

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bilah Barat

Dua terduga pengedar sabu, R (42), warga Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan MHZ (25), warga Riau, ditangkap di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (08/03/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kedua tersangka berinisial R (42), warga Dusun VI Sidorukun, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan MHZ (25), warga Dusun V Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hardianto, kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/03/2026).

Kasat lanjut menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba dipimpin Kanit I segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dilaporkan. Pada Minggu (08/03/2026) sekira pukul 13.00 WIB, tim petugas menangkap kedua pelaku.

“Siang itu, tim petugas melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di belakang salah satu rumah warga. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan, tim petugas menemukan barang bukti satu bungkus (plastik klip besar) berisikan 3 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dari genggaman tangan kanan tersangka MHZ, yang dibalut menggunakan plastik klip berwarna putih,” kata Kasat.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 5 plastik klip kosong, satu plastik klip transparan berukuran besar, serta telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan dalam memperlancar aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka R. Sementara saat diperiksa lebih lanjut, R mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, yang disebut berdomisili di wilayah Dusun Siluman A,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pria berinisial P tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang terus bekerja maksimal dalam memberantas peredaran Narkoba. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi masyarakat yang memberikan informasi ke kepolisian,” sebut Iptu Arwin.

Ia juga menegaskan Polres Labuhanbatu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Tangkap Pengedar, Polres Labuhanbatu Amankan Belasan Paket Sabu

Redaksi

Timsus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu di Bilah Hilir

Rumah Kontrakan di Labuhanbilik Terbakar, Dua Pegawai Lapas Tewas