ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap dua orang kurir Narkoba jaringan internasional. Sebanyak 31,5 Kg dan 30.000 butir ekstasi disita polisi dalam operasi penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (03/03/2026).
“Barang (Narkoba) ini dari Malaysia masuk ke Indonesia, dan akan diedarkan ke Jambi. Ini pengungkapan dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Wahyu didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto, Kaurbinops Iptu Ropensus Manik, Kanit Idik I Ipda Sastrawan Ginting, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zaid dan Ketua FKUB Labuhanbatu Dr Galih Orlando.
Kapolres lanjut menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Siang itu, tim petugas menghentikan satu mobil sedan hitam BK 1238 AFM, yang dicurigai membawa Narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan 2 karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguanyin berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan 6 bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda,” ungkap Kapolres.
Tim juga mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial BS (25), Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan IAO (24), Warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Mereka ini diduga bagian dari jaringan antarprovinsi, bahkan internasional,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, kata Wahyu, tersangka BS mengaku diperintahkan seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput barang haram tersebut dari Tanjungbalai dan kemudian mengantarnya ke Provinsi Jambi. Keduanya dijanjikan upah, dan telah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta, diberi mobil dan kuncinya.
Kapolres menyampaikan, dengan pengungkapan kasus Narkoba jumlah besar ini, pihaknya telah menyelamatkan ratusan 315.000 jiwa generasi muda Indonesia.
“Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi sepuluh orang, maka 30 kilogram bisa merusak 300 ribu jiwa. Ditambah 30 ribu butir ekstasi yang jika dikonsumsi dua butir per orang, berpotensi merusak 15 ribu jiwa. Total sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.
Secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp30 miliar dan ekstasi sekitar Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terbaru dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

