ASARPUA.com – Medan – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Hal ini terungkap usai pertemuan Walikota Medan Rico Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/02/2026).
Pada pertemuan tersebut hadir Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan, H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan, H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi, Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan, Pdt. Obet Ginting, Ketua PHDI Kota Medan, Dr. Subhen Thiren, Ketua MATAKIN Kota Medan, Js. Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, Pastor Moses Elias S serta para pengurus FKUB.
Dukungan yang disampaikan FKUB dan Majelis-majelis Agama ini termuat dalam Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB dan jajaran Pengurus FKUB serta Majelis-majelis Agama Kota Medan.
Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Walikota Medan Rico Waas, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut. FKUB dan Majelis-majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang, tetapi sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna ciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan masyarakat di Kota Medan.
“FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap jaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama”, Kata Ketua FKUB.
Selain itu, lanjut Yasir Tanjung, FKUB dan Majelis Agama-agama menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.
“Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan”, jelas H Muhammad Yasir Tanjung yang hadir didampingi Ustad H Burhanudin Damanik dan Ustad H Damri Tambunan.
Dengan adanya Surat Penyataan Bersama tersebut Walikota Medan, Rico Waas menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada FKUB dan para pimpinan majelis agama atas dukungan dan pemahaman terhadap Surat Edaran tersebut.
Dijelaskan Rico Waas, pihaknya memahami adanya mispersepsi atau kurangnya pemahaman dalam menanggapi surat edaran tersebut. Namun ditegaskan Rico Waas, kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan semata-mata untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” Jelas Rico Waas didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kepala Kesbangpol,Andi Mario Siregar dan Kabag Kesra Agus Suriono.
Menurut Rico Waas, Kota Medan merupakan kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen untuk terus menjaga sikap saling menghargai antarumat beragama dan merawat kerukunan sebagai fondasi utama kekuatan kota.
Ditegaskan Rico Waas Pemko Medan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Sebaliknya, Pemko Medan hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat.
“Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Justru kami ingin memfasilitasi dan memberikan dukungan. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tegas Rico Waas.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota mengapresiasi sikap FKUB dan majelis agama yang secara umum mendukung substansi surat edaran tersebut. Ia berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menjauh dari substansi kebijakan.
“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa surat edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah atau menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Rico Waas.
Rico Waas juga menegaskan bahwa dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan. Menurutnya, penataan ruang kota tidak hanya mengenai satu komunitas, melainkan berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas.
Di akhir sambutannya, Walikota Rico Waas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, menjaga kebersamaan, serta merawat kebhinnekaan yang menjadi kekuatan Kota Medan.
“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari kita terus bersatu membangun Kota Medan,” pungkas Rico Waas. (Asarpua)

