asarpua.com

Kakek Pengedar Sabu di Labura Ditangkap

Kakek 61 tahun, RNS alias Ucok, terduga Pengedar sabu di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura, ditangkap persone Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu, Rabu (17/09/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang kakek inisial RNS alias Ucok (61), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Arknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (17/09/2025). Kakek pengedar sabu itu ditangkap dengan barang bukti sabu 25 bungkus.

Terduga pengedar sabu, RNS alias Ucok, warga Dusun Pasar Baru, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas Labura, ditangkap polisi di halaman depan Rumah Makan ES, Dusun Kongsianam.

“Penangkapan RNS berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi Rumah Makan ES di Dusun Kongsianam sering dijadikan lokasi transaksi dan tempat memakai sabu,” kata Kapolsek Aeknatas AKP Parlando Napitupulu kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/09/2025).

Kapolsek menyebut pihaknya dengan cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim turun kelokasi melakukan penyelidikan.

“Saat tim memantau lokasi, melihat seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor masuk ke halaman Rumah Makan ES tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang laki-laki. Tim langsung mengamankan RNS, sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” katanya.

Polisi juga menggeledah badan dan tas sandang yang terikat di pinggang RNS, dan ditemukan sabu 25 bungkus (plastik klip ukuran kecil) dengan berat total 5,04 gram bruto, 1 plastik klip berukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, kaca pirex, uang tunai Rp380.000 (2 lembar pecahan Rp100.000, 2 lembar pecahan Rp50.000 dan 4 lembar pecahan Rp20.000).

“Pada saat diinterogasi, RNS alias Ucok mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial UN. Saat ini UN masih dalam pencarian,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya, polisi membawa Ucok dan seluruh barang bukti ke Polsek Aeknatas untuk kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi Polsek Aeknatas yang telah menangkap terduga pengedar sabu di
Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura.

“Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran Narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Polres ini berkomitmen tidak memberi ruang peredaran Narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” kata kata Kapolsek melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Labura

Redaksi

Polres Labuhanbatu Pastikan Perayaan Hagaf di Sungai Kualuh Labura Aman dan Lancar

Polres Labuhanbatu Tangkap IRT Pengedar Sabu di Bilah Hulu