ASARPUA.com – Medan – Unit Lalulintas Polsek Medan Baru menilang 12 unit kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Nibung Raya Medan Petisah.
Dari jumlah tersebut, 1 diantaranya merupakan kendaraan roda 4 yang terpaksa diderek ke Mapolsek Medan Baru karena parkir sembarangan sehingga mengakibatkan arus lalulintas di kawasan tersebut menjadi tersendat.
“Pemilik mobil yang parkir sembarangan sehingga mengakibatkan arus lalulintas tersendat di kawasan tersebut meninggalkan kendaraannya. Sehingga kita terpaksa mendereknya,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya Senin, (21/01/2019).
Lebih lanjut diungkapkan Kompol Martuasah, pihaknya juga mengimbau para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan agar memindahkan kendaraannya ke tempat parkir yang telah disediakan.
“Selain menilang kendaraan yang parkir sembarangan, kita juga menyampaikan imbauan (pendidikan masyarakat) tentang lalulintas kepada pengendara agar parkir di lokasi yang telah disediakan,” ungkap mantan Kanit VC Satreskrim Polresatbes Medan ini seraya menambahkan penertiban dipimpin Kanit Lantas Polsek Medan Baru, Iptu Tuchfac Lubis
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk mencipakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalulintas.
“Adapun tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kamseltibcar di Jalan Nibung Raya. Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintasi di seputaran lokasi tersebut,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Penertiban parkir yang dilakukan personel Unit Lalulintas Polsek Medan Baru tersebut mendapat apresiasi dari pengendara yang melintas. (as-01)