asarpua.com

Nyambi Jual Narkoba, Nelayan di Seiberombang Labuhanbatu Ditangkap

Nelayan di Seiberombang berinisial AJ (32), yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah pesisir Labuhanbatu, diringkus polisi dari rumahnya di Gang Aman, Lorong VI, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Minggu (31/08/2025). Foto: Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang nelayan nyambi berjualan Narkoba di Seiberombang. Nelayan AJ (32) ditangkap saat menguasai sabu ketika polisi menggerebek rumahnya di Gang Aman, Lorong VI, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/08/2025).

“Hasil penggerebekan, tim mengamankan nelayan AJ beserta barang bukti 1 bungkus (plastik klip ukuran sedang) sabu dan 3 bungkus sabu paket kecil dengan berat total 2,10 gram, 80 lembar plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk sekop, 1 plastik klip besar dan dompet ungu tempat penyimpanan narkotika tersebut,” kata Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam Efendi Silaban SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (02/09/2025).

Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel merk Oppo warna hitam milik AJ dan uang tunai Rp298.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

AKP Rustam Silaban mengatakan penangkapan AJ berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkoba di sekitar lokasi rumah AJ,
Gang Aman, Lorong VI Seiberombang.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan, tim membekuk terduga pelaku di rumahnya, dan tim juga menemukan barang bukti uang dan sabu beserta perlengkapannya,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, tambahnya, AJ mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D untuk dijual kembali.

“Tim kemudian melakukan upaya pengembangan dan pencarian terhadap pemasok, D, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata AKP Rustam.

Nelayan AJ diduga kuat terlibat peredaran sabu di wilayah pesisir tersebut. AJ beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi tim Polsek Panai Hilir yang telah mengungkap peredaran Narkoba di wilayah pesisir.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas Narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran Narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui aktifitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Wakil Ketua DPRD Minta Pembangunan Medan Utara Skala Prioritas Pengentasan Kemiskinan

Redaksi

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Redaksi

Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

Redaksi