ASARPUA.com – Asahan – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan menangkap pelaku pencurian mesin pres jus di Pajak Kartini, Kecamatan Kisaran Barat. Sementara satu pelaku lain, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mandapati laporan korban, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Syamsul Bahri, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kameda untuk mengusut kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV milik warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (23/07/2025).
Menurut Kapolsek, pelaku MF (22), Warga Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pulul 22.30 WIB. Dari hasil interogasi awal, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial G, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku G, telah meninggalkan rumah sejak dua minggu lalu,” jelas Kapolsek.
Hasil penggeledahan rumah G, polisi menemukan barang bukti satu unit mesin pres jus yang dibungkus kain sarung dan plastik hitam di halaman belakang rumahnya.
“Kita juga menyita satu telepon genggam Vivo dari tangan tersangka MF,” sebutnya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase



















