asarpua.com

Alatan Asasta Gelar Talkshow Nasional Bahas Perpres 46/2025 tentang TKDN dan P3DN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

ASARPUA.com | JAKARTA – Alatan Asasta Indonesia menyelenggarakan talkshow nasional secara daring pada Kamis, 12 Juni 2025, yang mengangkat tema “Kewajiban Penggunaan TKDN dan P3DN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025”. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari unsur pelaku pengadaan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi.

Talkshow menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Indrani Dharmayanti, SP., MSI dan Harmada Sibuea, M.Sc., M.H. Keduanya membahas isi dan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang memperkuat kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Indrani menjelaskan bahwa Perpres ini mengharuskan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengutamakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum. Penggunaan produk dalam negeri harus dituangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen pemilihan.

Sementara itu, Harmada menambahkan bahwa Perpres 46/2025 juga mengatur secara rinci bagaimana kebijakan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) diterapkan pada setiap tahapan pengadaan. Ia menekankan pentingnya adaptasi semua pihak agar kebijakan ini berjalan optimal.

“Perpres ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat industri nasional. Jika 25 persen dari anggaran PBJ nasional sebesar Rp1.200 triliun digunakan untuk produk lokal, maka akan ada perputaran sekitar Rp250 triliun di dalam negeri,” ujarnya.

Related News

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Korupsi

Redaksi

BI dan BMPD Talkshow Pelindungan Konsumen

Redaktur: Martin Tarigan