asarpua.com

Edarkan Sabu, Wanita Muda di Labuhanbatu Ditangkap

Wanita muda inisial N (23), ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba di Dusun Simpang Cisadane, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (02/06/2025). (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang wanita inisial N (23) ditangkap karena diduga terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Wanita muda itu ditangkap dari satu gubuk atau pondok yang diduga sebagai tempat penjualan sabu, di sekitar tempat tinggalnya.

“Tim khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang perempuan berinisial N, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas, Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (03/06/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Arwin, pelaku ditangkap dari satu pondok di belakang rumah warga, Dusun Simpang Cisadane, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 1,73 gram bruto, 40 plastik klip kosong dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Arwin.

Dia menyebut penangkapan wanita itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di pondok tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim turun melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan muda duduk di pondok dengan gelagat mencurigakan.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebungkus sabu dari dalam dompet kecil yang terletak di pondok.

“Wanita itu mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B. Namun, upaya pencarian terhadap pria B belum membuahkan hasil,” katanya.

Wanita muda itu dan barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” kata Arwin.

Ia menyebut pembentukan Timsus Anti Narkoba merupakan langkah strategis dalam upaya mempersempit ruang gerak para pengedar dan penyalahguna narkoba, terutama di desa-desa yang dianggap rawan peredaran narkoba.

“Kapolres Labuhanbatu membentuk Tim Khusus Anti Narkoba fokus pada penindakan cepat di wilayah rawan peredaran narkoba.

Timsus sebagai unit reaksi cepat yang akan terus bergerak, bahkan di luar jam kerja reguler, untuk memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu bersih dari narkoba,” jelas Iptu Arwin.

Dalam hal ini, tambahnya, Kapolres juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, dan menegaskan pentingnya sinergi antara warga dan pihak kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

7 Bulan Terakhir, Poldasu Tangkap 3.860 Pelaku Narkoba

Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Padangbulan

Logistik Pilkada Masuk, Polisi Kawal Gudang KPU Labuhanbatu