asarpua.com

Pondok Narkoba di Panai Tengah Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Terduga pengedar sabu, AL (40), ditangkap Timsus Polres Labuhanbatu saat penggerebekan pondok warga di Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, Kecamatan Panai Tengah, Minggu (25/05/2025). (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Pidum Ipda Mistranius Purba menggerebek satu pondok perladangan warga di Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, Kecamatan Panai Tengah, karena dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba. Dalam penggerebekan itu, tiga pria diamankan.

“Dalam penggerebekan itu, tim petugas mengamankan tiga laki-laki, masing-masing berinisial AL (40), warga Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, JS (28), warga Dusun III Desa Tapian Nauli dan S (38), warga Dusun II Sei Jambu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/05/2025).

Penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Minggu 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di pondok ladang warga tersebut.

“Dari AL, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip besar berisi sabu seberat 133,19 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 14,76 gram bruto, 1 lembar kertas warna cokelat berisi daun ganja kering seberat 3,81 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 unit HP android merek Vivo, 5 bungkus berisi plastik klip kosong dan uang tunai Rp7.800.000 hasil penjualan sabu dan ganja,” ungkap Kasi Humas.

Kemudian dari JS, tim mengamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram bruto yang disimpan dalam casing HP miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari Adlin Lubis (AL) seharga Rp100.000.

“Sementara dari S, tim petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun ia turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi saat penggerebekan,” sebutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama 3 tahun. AL juga menyebutkan nama pemasoknya, seorang pria yang berdomisili di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat pemasok di Ajamu, namun belum berhasil ditemukan,” kata Kasi Humas mengutip keterangan Timsus.

Ketiga terduga pelaku narkoba beserta barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberadaan narkotika telah merusak generasi bangsa dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat,” sebut Kasi Humas Kompol Syafrudin.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar masing-masing, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Periksa Kesehatan Personel

Redaksi

Tim Opsnal Polsek Perbaungan Aman Seorang Pengguna Narkotika

Redaksi

Pemkab Labuhanbatu Bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Peringati Hari Pahlawan