ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda PI alias Edom (24), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Kamis (07/05/2025), mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Risnal Situngkir, sekitar pukul 19.30 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan Syafrudin, pelaku tertangkap membawa sebungkus sabu saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan lintas Desa Kampung Padang, Minggu 4 Mei 2025.
“Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu satu bungkus (plastik klip) seberat 1,32 gram, handphone merk Samsung warna merah muda dan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku,” ungkap Kasi Humas.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersangka,” kata Kasi Humas.
Ia menyebut Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi kerja keras tim di lapangan, dan mendorong untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini komitmen kami dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

