asarpua.com

1 Desember 2024, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. (Foto. Asarpua.com/Istimewa)

ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada tanggal 1 Desember 2024.

“Ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024, tentang penetapan hari, tanggal, waktu Plpemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, Jumat (29/11/2024), di Kantor KPU, Jalan Kejaksaan Medan.

Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainya.

“Yang mengkibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan,” jelas Mutia.

KPU Medan, kata Mutia, juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2024.

Berikut daftar Kecamatan yang TPS nya dilakukan pemungutan suara susulan:

Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7

Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2

Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.

Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.

Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

“Total TPS pemungutan suara susulan sebanyak 45 TPS,” terangnya.

Untuk TPS pemungutan suara lanjutan, yaitu:

Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1

Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54

Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.

“Total jumlah TPS pemungutan suara lanjutan 7 TPS,” katanya.(Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Tidak Dapat Formulir C, Masyarakat Bisa Tunjukkan KTP untuk Mencoblos

KPU Medan Matangkan Persiapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Redaksi

Bawaslu Kota Medan Kunjungi Polres Belawan

Redaksi