Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AsahanHeadlinePeristiwa

Serang Rumah Warga, 6 Geng Motor Ditangkap Polres Asahan

3
×

Serang Rumah Warga, 6 Geng Motor Ditangkap Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
Polres Asahan melalui Satreskrim Polres Asahan dalam rilis, Rabu (20/11/2024) menyampaikan pengungkapan kasus kekerasan oleh geng motor. (Foto. Asarpua.com/humas)
Example 468x60

ASARPUA.com – Asahan – Enam  orang anggota geng motor yang menyerang rumah warga di Kecamatan Silau Laut  mengakibatkan kaca pecah dan beberapa barang lainnya rusak beberapa waktu lalu telah diamankan Polres Asahan.

Polres Asahan melalui Satreskrim Polres Asahan dalam rilis, Rabu (20/11/2024) menyampaikan pengungkapan kasus kekerasan oleh geng motor. Dalam rilisnya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Kepala Sekolah Al Maksum (salah satu sekolah tersangka), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lufti, STK,.SIK,.MH, Kasi Humas Polres Asahan diwakilkan Kasubsi Penmas Humas Iptu Dr.Anwar Sanusi,S. SH.MH, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Ipda Supangat, SH dan Kaurmintu Sat Reskrim Ipda Asido Nababan.

Example 300x600

Kapolres Asahan AKBP Afdhal menerangkan bahwa atas kejadian penyerangan oleh geng motor tersebut 6 orang telah diamankan oleh Polres Asahan beserta barang bukti. Pelakunya adalah (MQ) 19 tahun, mahasiswa, (RK) 16 tahun pelajar, (RR) 16 th pelajar, (MA) 16 tahun pelajar, (MAP) 17 tahun pelajar, (F) 16 tahun pelajar.

Mereka didakwa dengan perkara tidak pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 ke 1 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Tegas AKBP Afdhal.

Afdhal juga menyampaikan kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait Tindak Pidana segera memberikan informasi kepada pihak Polri.(Asarpua).

Reporter: Nirwan Pase

Example 300250
Example 120x600