ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), karena terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
“Wanita LRR alias Bunda (55), warga Jalan Batusangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, itu dibekuk di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Dia menyebut, IRT tersebut ditangkap pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Iptu Ropensus Manik atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman.
“Dari penangkapan tersebut, petugas Tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti satu bungkus (plastik klip) berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram (bruto) dan ponsel merek Oppo warna emas,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Bunda dan barang bukti sabu dan HP kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Ia menyebut penangkapan pelaku adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas peredaran Narkoba di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung kami dalam memberantas peredaran Narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo,” sebut Kasi Humas.
AKP Syafrudin juga mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami akan terus memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa, dan kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba,” ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan