ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polisi menangkap seorang pria inisial AS alias Agus (27), Warga Dusun Sidorejo 2, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.
“Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus AS alias Agus, di Dusun Sidorejo 2 Desa Meranti, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Dia menyebut penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Dusun Sidorejo 2, Senin 11 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Ropensus Manik, bergerak ke lokasi sasaran dan mengamankan AS alias Agus beserta barang bukti terkait.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus (plastik klip kecil) sabu seberat 1,32 gram (bruto), HP android merek Realme, HP Nokia, uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000,” sebutnya.
Hasil interogasi awal, tambahnya, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan dalam perkara narkotika, pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.
Kasi Humas Syafrudin mengapresiasi warga yang membantu pihak kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan berupaya mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kami juga berharap agar masyarakat terus bersinergi dengan aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba,” ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan