asarpua.com

Polisi Tangkap Pasutri Pembawa 25 Kg Sabu di Asahan

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat memimpin konferensi pers, lapangan tengah Mapolres Asahan, Jumat (18/10/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas_Polres)

ASARPUA.com – Asahan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pembawa Narkoba jenis sabu seberat 25 Kg.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Afdhal Junaidi, saat memimpin konferensi pers, lapangan tengah Mapolres Asahan, Jumat (18/10/2024). Konferensi pers juga dihadiri unsur Forkopimda Asahan.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial MJ (36) dan SN (29), yang merupakan warga Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ungkap AKBP Afdhal didampingi Kasat Narkoba Iptu Mulyoto, Kasubsi Penmas Humas Iptu Anwar Sanusi dan Kaurmintu Satresnarkoba Ipda A Hasibuan.

Menurut Kapolres, keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan oleh jajaran Polres Asahan. Sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus-kasus besar terkait peredaran Narkoba di wilayah tersebut dan itu semua di bawah kepemimpinan Iptu Mulyoto yang baru menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba di Polres Asahan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sang suami MJ, berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah seseorang inisial K, yang sampai saat ini masih diburu pihak kepolisian. Sementara istrinya SN membantu mengantarkan sabu.

“Narkotika jenis sabu ini dijemput oleh MJ atas suruhan atau perintah dari K, yang mana MJ diberikan upah awal sebesar Rp5 juta dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ,” terangnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap MJ dan SN diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pengungkapan kasus sabu ini membuktikan bahwa Polres Asahan tidak main-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres. (Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu 32 Kg, Ganja 125 Kg

Redaktur: Martin Tarigan

Polres dan Pemkab Asahan Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Toba 2020

Redaksi

Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditembak Polisi