ASARPUA.com – Karo – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Netralitas ASN adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” sebut Sekda Kamperas Terkelin Purba saat menjadi narasumber pada acara Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Sibayak Berastagi, Selasa (15/10/24).
Dijelaskan Sekda, dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan sikap ASN dalam menghadapi Pemilu, begitu juga dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran netralisasi ASN yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kenapa harus netral?, karena ASN tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat. Netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik, ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu,” jelas Sekda.
Masih kata Sekda, bahwa ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa, ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan.
“Netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi,” imbaunya.
Hadir juga pada kegiatan itu, Asisten Setdakab Kato, Staf Ahli, pimpinan OPD dan para camat se-Kabupaten Karo. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring

