asarpua.com

Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Maling Rel Lokomotif

Maling besi rel lokomotif milik PTPN IV Kebun Ajamu, AW alias Awal (46), warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, ditangkap polisi dari rumahnya, Jumat (11/10/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian (maling) besi rel lokomotif PT Perkebunan Nusantara IV Unit Usaha/Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

“Pelaku berinisial AW alias Awal (46), warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, ditangkap dari rumahnya, Jumat 11 Oktober 2024. AW tertangkap setelah 7 bulan kabur,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

AKP Syafrudin menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 6 Maret 2024. Saat itu, Roman, karyawan BUMN PTPN IV tersebut mendapat kabar dari seorang saksi yang sedang melakukan patroli rutin di Kebun Ajamu Afdeling IV Blok 2012 L.

“Saksi melihat pelaku dan beberapa orang lain sedang memotong besi rel lokomotif jenis R-25. Rizky kemudian menghubungi Roman, dan langsung menuju lokasi kejadian. Namun, setibanya di tempat, para pelaku telah kabur dan meninggalkan 19 batang besi rel yang telah dipotong,” sebutnya.

Akibat pencurian tersebut, PTPN IV Kebun Ajamu mengalami kerugian mencapai Rp11.400.000. Roman kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Panai Tengah.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim. Beberapa bulan setelah kejadian, tim menerima informasi dari masyarakat pada Jumat 11 Oktober 2024, mengungkap bahwa Awal telah kembali dari pelariannya dan sedang berada di rumahnya, di Desa Meranti Paham,” kata Kasi Humas.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan Awal tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait pasal pencurian. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Musnahkan 37.637 Butir Ekstasi dan 19 Kg Sabu

Redaktur: Martin Tarigan

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba

Poldasu Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Pelaku Ditangkap