ASARPUA.com – Asahan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 10 Kg Narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang laki-laki inisial MA (48) Warga Medan Polonia.
Hal ini disampaikan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers kasus tindak pidana narkotika, Senin (07/10/2024) di Mapolres Asahan.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap di pintu masuk Tol Kisaran-Limapuluh, Kelurahan Seirenggas, Kecamatan Kisaran Barat.
“Turut diamankan satu kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan satu unit mobil,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mulyoto, dan Kanit Iptu Syamsul Bahri.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya mobil yang diduga mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silobaru, Kecamatan Silaulaut Kabupaten Asahan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan bergegas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dimaksud sedang melintas di Jalan Besar Air Joman.
“Tim Opsnal langsung mengikuti pergerakan mobil tersebut. Ketika hendak masuk ke dalam pintu Tol Kisaran-Limapuluh, tim langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut,” jelasnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu. “Karna perbuatannya tersangka MA diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Nirwan Pase