ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki-laki, diduga terlibat peredaran Narkoba di Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Tim menangkap pria berinisial ZH alias Rozab (37), Warga Jalan Laksana, Kelurahan Labuhanbilik. Polisi mengamankan Rozab beserta barang bukti sebungkus sabu seberat 0,39 gram (bruto),” kata Kasi Humas AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Minggu (22/09/2024).
Syafrudin menyebut, Rozab ditangkap pada Sabtu 7 September 2024, dari satu rumah warga di Tangkahan Umum Pajak Baru, Kelurahan Labuhanbilik.
“Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap Rozab. Selain sebungkus sabu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp564.000, handphone merek Vivo dan sepeda motor Honda Supra 150.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang juga berdomisili di Kelurahan Labuhanbilik. Namun, ketika dilakukan pengembangan, Tim Satresnarkoba belum berhasil menangkap M, termasuk keberadaannya,” katanya.
Rozab telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini hanya permulaan. Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dan meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat,” kata AKP Syafrudin. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan