ASARPUA.com – Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 130 Kg dengan menangkap seorang tersangka pembawa Narkoba tersebut.
“Tersangka R (23) Warga Desa Dakuta, Kecamatan Muarabatu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (22/07/2024).
Katanya, pelaku ditangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulaurakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (19/7/2024).
Kapolres lanjut menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh melintas di wilayah hukum Polres Asahan.
“Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Airbatu, Asahan mengarah ke Puloraja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami lakalantas di Pulaurakyat,” terangnya.
Menurutnya, setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya menemukan 4 karung goni berisi 130 bungkus diduga narkotika ganja yang dibalut menggunakan lakban warna coklat.
Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya beraksi bersama rekannya inisial OM yang berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Asahan.
“Narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung. Upah yang diterima pelaku Rp20 juta,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Nirwan Pase