ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap pemakai sabu di Jalan Juang ’45, Lingkungan Lobusona, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku WN (42), diringkus polisi saat mengkonsumsi Narkoba di lingkungan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu, mengatakan penangkapan WN berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke personel Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba, Senin 17 Juni 2024 malam.
“Ketika itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Juang 45 Lobusona,” kata AKP Parlando, Sabtu (22/06/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim turun melakukan penyelidikan dan menangkap WN, warga Jalan Juang ’45 Lingkungan Lobusona tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga menggeledah badan pelaku.
“Tim mengamankan barang bukti mulai sabu hingga peralatan penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,20 gram (bruto), kaca pirex berisi sabu seberat 1,36 gram (bruto), pipet plastik berbentuk sekop, pipet isap yang dimodifikasi, bong dari botol kaca kecil dan uang pecahan Rp10.000.
“Saat diinterogasi, WN mengakui barang tersebut (sabu) diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AO, warga Jalan H Adam Malik/Jalan Bypass Rantauprapat. Namun AO tidak berhasil ditemukan,” kata AKP Parlando.
Setelah gagal menemukan AO, tim membawa WN beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. AO juga masih diburu tim Satresnarkoba. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan