asarpua.com

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Labura Ditangkap Polsek NA IX-X

Kepolisian Sektor (Polsek) NA IX-X menangkap dua warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. (Foto. Asarpua.com/humas_polsek)

ASARPUA.com – Labura – Kepolisian Sektor (Polsek) NA IX-X menangkap dua warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.

Adapun kedua pelaku masing-masing BR alias Budi (37) dan AWR alias Putra (21), ditangkap di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

Kapolsek NA IX-X, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Minggu (12/05/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan terkait peredaran sabu di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (10/05/2024) dirinya bersama tim Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap dua laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Saat digeledah, kita temukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dari Budi,” jelas Gunawan.

Guna keperluan lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek NA IX-X. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Miliki Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Gubsu Minta BNN Selesaikan Masalah Narkoba di Sumut

Redaksi

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengguna Sabu di Lubusona