asarpua.com

7 Bulan Terakhir, Poldasu Tangkap 3.860 Pelaku Narkoba

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres jajarannya selama kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran Narkoba. (Foto. Asarpua.com/serasi sembiring)

ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres jajarannya selama kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran Narkoba.

Dari data yang diterima, Sabtu (23/03/2024), Poldasu berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan menangkap 3.860 pelaku, terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.

Dari pengungkapan peredaran Narkoba tersebut juga turut disita barang bukti, di antaranya sabu seberat 509,05 Kg, ganja 619,29 Kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.

Kemudian barang bukti lain berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta 366 alat hisap sabu (bong).

Kapoldasu melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Poldasu bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan Narkoba.

“Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan. Semua pelaku Narkoba kita ratakan,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Related News

Brigjen Pol Mardiaz: Profesionalitas Brimob Perlu Ditingkatkan

Redaksi

Praktisi Hukum Kembali Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus BBI Nisel

Redaksi

Poldasu Tetapkan Dua Kepsek Tersangka Dugaan Korupsi PPPK di Langkat