asarpua.com

Perangkat Desa STM Hilir Ukur Ulang Tapal Batas Lahan

ASARPUA.COM – STM Hilir -Penyidik Polsek Talun Kenas yang menangani kasus pengaduan Acim harus jeli dan teliti, meminta kepada Acim surat kuasa dari Marsinton Siboro selaku pemilik lahan guna membuat laporan pengaduan atas dugaan kasus pencurian,” kata Rosinta Br Barus SH Mhum Wakil Ketua Indonesian Police Watch Sumatera Utara, kepada ASARPUA.COM Kamis (26/07/2018).

Penyidik juga harus melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan pertama yaitu Robah Ginting dan pemilik lahan Marsinton Siboro serta perangkat Desa Negara Beringin yang melakukan pengukuran atas ganti rugi lahan ini dan bila perlu melakukan gelar perkara di lokasi imbuh Rosinta.

Menyikapi hal itu, Timbul Tarigan SE, Kepala Desa Negara Beringin mengaku sudah memberikan keterangan ke Polsek Talun Kenas. Dalam keterangan yang diberikannya kepada penyidik, Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan pihak pemerintah Desa yang disaksikan Babinkamtibmas dari Polsek Talun Kenas. Maka 1 pohon sawit menjadi permasalahan berdiri di tengah batas. Sebagian pokok sawit itu masuk di lahan milik Marta Br Perangin-angin sebagian masuk di lahan Marsinton Siboro, kata dia.

Sedangkan Kapolsek Talun Kenas AKP J Aruan SE dikonfirmasi pihaknya melalui penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi dan meminta Acim agar menyerahkan surat kuasa dari Marsinton Siboro untuk membuat laporan pengaduan kehilangan 2 tandan buah kelapa sawit.

“Surat kuasa yang yang ditanda tangani Marsinton Siboro diserahkan Acim itu bukan surat kuasa laporan pengaduan tetapi untuk menjaga kebun dan merawat tanaman,” tandas Kapolsek Talun Kenas. (as-jombo)

Related News

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Terkait Sekretaris Desa

Redaksi

Esther Yuliani Ketua LPA Riau: Limbah Pengaruhi Pertumbuhan Anak

Redaksi