asarpua.com

206 Orang Napi di Rutan Klas II B Kabanjahe Dapat Remisi

ASARPUA.com – Kabanjahe – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-74 RI sebanyak 206 orang narapidana di Rutan Klas II B Kabanjahe mendapat remisi hukuman dari pemerintah, Sabtu (17/08/2019)

Surat Keputusan (SK) remisi digelar di Rutan tersebut, dan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Dahlan Tarigan, SH, MH yang dilanjutkan dengan pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam kata sambutan, Menhumkam mengatakan, jika pemberian remisi tersebut diperuntukkan bagi para napi yang telah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik. Begitu juga pemberian remisi bebas, karena masa penahanannya telah habis.

Sementara, untuk pemberian remisi kepada para napi mengacu pada PP No. tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012.

Karutan kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun SH mengatakan, pemberian remisi tahun ini diberikan kepada 206 orang napi. ”9 orang langsung bebas karena otomatis selesai masa hukumannya,” ujarnya.

Remisi dibagi dalam dua kelompok yaitu remisi umum I dan remisi umum II. Napi yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga empat bulan. Untuk remisi umum II diberikan bagi napi yang langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara.

Dikatakannya, saat ini penghuni rutan berjumlah 450 orang. Melebihi kapasitas yang hanya menampung 160 orang.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana pada kesempatan itu mengatakan agar napi yang mendapat remisi merupakan kepedulian negara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI.

“Bagi yang bebas hari ini, diharapkan dapat beraktifitas dan menyesuaikan diri ditengah-tengah masyarakat. Jangan sampai mengulangi kejahatan yang melanggar hukum,” pesan Bupati Terkelin.

Sebelum menghadiri kegiatan penyerahan remisi, para Forkopimda telah melaksanakan upacara penaikan bendera di Lapangan Samura Kabanjahe. (as-01)

Related News

Poldasu Tangkap Netizen Posting Rusak Bendera dan Foto Presiden

Redaksi

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Redaksi

Komisi II DPRD Medan: Selesaikan Persoalan SD Northren Green School

Redaksi