asarpua.com

Pengutipan di SMA Negeri 2 Kabanjahe Kesepakatan Orang Tua dan Komite Sekolah.

ASARPUA.com – Tanah Karo – Adanya tudingan pengutipan liar disekolah negeri seperti di SMA Negeri 2 Kabanjahe akhir terjawab sudah. Bahkan tudingan dugaan pungli tersebut ditengarai terlalu mangada-ngada.

Kepala SMANegeri 2 Kabanjahe, Bastaria Sinulingga SPd MPd mengatakan bahwa segala sesuatu dalam meningkatkan mutu pendidikan tetap berkoordinasi dengan Komite Sekolah selaku perwakilan orang tua siswa sertamitra sekolah meningkatkan mutu pendidikan.

“Mana mungkin saya berani melakukan pengutipan berupa uang kepada siswa. Sekolah kita ini berada dekat pusat kota. Apa -apa saja yang terjadi disini pasti terpantau semua kalangat.Gak mungkin saya berani,apalagi melakukan pungli,” katanya kepada ASARPUA.com diruang kerjanya Rabu (17/07/2019) sekira pukul 12.45 WIB.

Ditambahkan Sinulingga, melalui rapat antara pihak Sekolah dengan orang tua siswa Kelas X, yang juga dihadiri pengurus Komite SMAN 2 Kabanjahe pada tanggal 1 Juli 2019 di SMAN 2 Kabanjahe,  orang tua kelas X siswa SMAN 2 Kabanjahe sepakat dan secara aklamasi menyetujui untuk membantu melalui dukungan dana guna meningkatkan kwalitas pendidikan di SMAN 2 Kabanjahe, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Tidak seluruhnya usulan  sekolah  dikabulkan, yang seyogianya di usulkan agar orang tua membantu sebesar Rp1,600,000 dan dibayar lunas tetapi. Pihak Sekolah merasa bersyukur dan berterimakasih kepada orang tua, karena hasil Keputusan Rapat tersebut diputuskan sebesar Rp1.500.000,-  untuk 3 tahun. Orang tua siswa hanya dibebankan ketika anaknya di kelas X. Kemudian nanti setelah mereka di kelas XI dan XII dibebaskan serta pembayarannya pun disepakati boleh 50% (Rp750.00 ) di awal dan sisanya diharapkan pada dibayarkan bulan Desember 2019,”  beber Sinulingga.

Jumlah yang diterima / daya tampung 343 orang, tetapi hanya 274 orang yang diharapkan membantu sekolah , karena mengingat  amanat PP No 48 Tahun 2008 , maka 20% ( 69 orang) daya tampung yang pada waktu PPDB berasal dari Zona Ekonomi Orang Tua Tidak Mampu,  dibebaskan dari beban kutipan tersebut,” jelasnya lagi.

Keputusan rapat, disepakati  pembayaran/pemberian bukti transfer ke rekening sekolah dilakukan pada/ waktu yang  bersamaan pada daftar ulang.

Diakuinya juga, sebenarnya pengutipan itu tidak ada kaitan dengan daftar ulang PPDB, karena ada juga beberapa siswa yang orang tuanya menyatakan belum memiliki uang pada saat itu.  Juga tetap  diterima untuk daftar ulang dan tidak ada sedikit pun dikurangi haknya untuk masuk ke SMAN2 Kabanjahe.

Dasar pihak sekolah SMAN 2 Kabanjahe dan begitu juga untuk SMA, SMK Negeri se Indonesia dapat meminta dukungan dana/ kutipan dari orang tua/ wali siswa adalah PP No 48 tahun2008 , pasal 51 ayat (5) huruf c tentang Pendanaan Pendidikan, serta diperjelas lagi dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan , No 82954/ A.A4/HK/2017,yang mempertegas bahwa SMA/SMK dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah lain seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan.

Kemudian sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016,tentang Komite Sekolah,  pasal 1 angka 4 . Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah Penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik. Orang tua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan pada angka 5: Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian  berupa uang/ barang/ jasa oleh peserta didik. Orang tua/ walinya baik perseorangan maupun bersama sama , masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sinulingga menyebutkan, pemanfaatan dukungan dana dari orang tua  yang diberi istilah Sumbangan Pendidikan tersebut di alokasikan sesuai 28 item usulan yang sudah disepakati pada rapat, antara lain yang paling dan sangat urgen adalah untuk honor guru 7 orang sebagai pengganti guru yang pensiun ditambah 3 orang Pegawai Tata Usaha serta 1 orang Satpam, 1 orang petugas kebersihan.

“Memang ada 3 orang guru honor lainnya yang tidak dibiayai oleh dana ini karena sudah mendapat Surat Penugasan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan telah pula mendapat honor dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Selain itu pemanfaatan dana tesebut juga digunakan untuk beberapa kegiatan Ektrakurikuler seperti UKS, PIK-R, Basket, Volley Ball, Drum Band dan Sispala yang relative lebih kecil biayanya. ” jelas Sinulingga.

Sedangkan ekstrakurikuler tambahnya lagi, yang membutuhkan biaya lebih besar seperti Pramuka, Paskibras, Pelestarian Tari Tradisional Karo, Seni Musik, Vokal solo, Vokal Group, Futsal dibebankan ke Dana BOS.

“Dengan begitu banyaknya Ekstrakurikuler yang kita laksanakan itu sematamata untuk memperbanyak kegiatan siswa yang positif dan selain mengembangkan bakat dan kemampuan akademik, kita berharap semakin terhindar dari kenakalan remaja, dan kegiatan negatif lainnya diluar sekolah,” harapnya.

“Ada juga usulan yang telah diterima pada rapat tersebut yaitu Motivasi hadiah kejuaraan umum siswa serta berbagai motivasi kepada wali kelas, wakil kepala sekolah termasuk bantuan dana transport sekolah,” ujarnya.

Bastaria Sinulingga mengungkapkan, kemungkinan ada orang atau sekelompok orang mempertanyakan hal ini ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

Diakuinya lagi, terkait pengutipan itu dia sempat dipanggil untuk klarifikasi. Hasil klarifikasi tersebut secara umum pihak Ombudsman telah menerima keterangan serta berbagai keluhan.  Juga seperti terungkap bahwa masih tingginya tunggakan Sumbangan Pendidikan pada tahun sebelumnya, serta dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada satu hal pun secara prinsipil pihak sekolah/Kepala Sekolah yang.

“Hanya disarankan agar pengutipan tersebut tidak dikaitkan dengan PPDB.  Dampak Positif dukungan dana ini sangat kami rasakan seperti meningkatnya tahun demi tahun masuknya siswa SMAN2 Kabanjahe ke Perguruan Tinggi Negeri  yang tahun ini kemungkinan sebesar 80 orang/ 30% dari lulusan kita, dalam hal ini belum terdata seluruhnya.  Demikian juga berbagai Prestasi Baik Tingkat Kabupaten, Provinsi maupun tingkat Nasional seperti Lomba Debat Bahasa Indonesia pada Tahun 2018 sampai ke tingkat Nasional,” kata Sinulingga mengakhiri perbincangan. (asarpua)

Reporter: Johni Sembiring

Related News

Komitmen 33 Bupati/Walikota Wujudkan Kota Layak Anak

Redaksi

DPRD Medan Minta Pemko Antisipasi Pohon Tumbang Musim Hujan

Redaksi

DPC PDIP Nisel Gelar Pleno Hasil Penjaringan Bacalon Kada-Wakada Pilkada 2020

Redaksi