asarpua.com

DPC KSPSI Kota Medan Sampaikan Penolakan Kenaikan Iuran BPJS kepada Plt Walikota

ASARPUA.com – Medan –    Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution di Balaikota Medan, Senin (25/11/2019).  Selain bersilaturahmi, ada tiga aspirasi dari para pekerja (buruh) yang disampaikan untuk minta disikapi.

Plt Walikota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan.

Ada pun tiga aspirasi para pekerja itu, jelas Jahotman Ketua KSPSI Kota Medan yaitu penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Di samping itu tambah pria yang akrab disapa Opung, para pekerja juga berharap agar para pekerja dapat diturunkan kepesertaannya menjadi kelas tiga.

Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Selama ini pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5% dari upah perbulan yang diterima dengan perincian 4% dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1% oleh pekerja. Dengan kenaikan tersebut, jelas Jahotman, tidak hanya  memberatkan pekerja, tetapi juga para pengusa.

“Jadi kami berharap agar para pekerja dapat diturunkan menjadi kelas 3 saja. Saat ini proses turun kelas sedang dilakukan para pekerja yang tergabung di bawah DPC KSPSI Kota Medan. Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya saat ini ramai dipenuhi para pekerja yang mengurus untuk turun kelas,” jelas Jahotman.

Sedangkan yang menjadi aspirasi apara pekerja selanjutnya bilang Jahotman, para pekerja minta agar  pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK)  dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan kepada Pemko Medan.

Yang terakhir, para pekerja juga mempertanyakan keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan. Sebab, Gedung Warenhuis  di Jalan Ahmad Yani VII yang sudah 26 tahun ditempati telah diambil-alih untuk cagar budaya. “Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan kejelasan soal kantor kami selanjutnya,” harapnya.

Usai mendengar tiga aspirasi para pekerja, Plt Waliota pun langsung menanggapinya. Soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan, ungkap Akhyar, merupakan wewenang pemerintah pusat. Begitu pun  apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Selanjutnya mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan  Dewan pengupahan kota  Medan kepada Pemko Medan, Akhyar mengatakan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubsu Edy Rahmayadi bersama 22 kabupaten/kota di Sumut. Terhitung I Januari 2020, jelas Akhyar, UMK di Kota Medan sebesar Rp3.222.556/bulan dan UMK tertinggi di Sumut. Sebelumnya, UMK di Kota Medan tahun 2019 sebesar Rp2.969.824/bulan.

Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Sebab, Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset. “Kita masih melakukan pendataan terhadap  seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” tandas Akhyar. (as-01)

Related News

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam

Bupati Karo Tinjau Bakal Lokasi Pembangunan Lapangan Basket dan Tennis  

Redaksi

Idealisman Dachi Ambil Formulir Balon ke Sekretariat Tim Penjaringan Perindo Nisel 

Redaksi