asarpua.com

Polreatabes Medan Gagalkan Penyelundupan Ganja Berat 169 Kg

ASARPUA.com – Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan 169 kilogram ganja dari daerah Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan berhasil meringkus dua tersangka dan memburu seorang pelaku lainya. Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reserse narkoba AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo saat paparan kasus di aula utama Polrestabes Medan, Rabu (28/08/2019) jam 11:30 WIB.

“Kejadian bermula pada saat petugas reserse narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang diduga melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan menguasai dan sekaligus menjadi perantara peredaran narkoba yang berada di Jalan HM Harun Dusun 4 Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Atas informasi tersebut selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2019 jam 03:30 WIB petugas kami berhasil menangkap Muhammad R ( 22 ) warga jalan HM Harun Dusun 5 Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sulaiman ( 29) warga Jalan Pasaribu Dusun 1 Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Lebih jauh Dadang menjelaskan, dari kedua TSK Petugas menyita sebanyak 15 goni berisi 169 kilo ganja.

“Saat di intrograsi kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari Riz (DPO). Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp3.000,000 (tiga juta rupiah) per orang dan baru dipanjar sebesar Rp1.500,000,” ucap Kombes Pol Dadang Hartanto.

Sementara tersangka Muhammad R saat diwawancarai menjelaskan bahwa ia hanya di titipkan goni yang awalnya dia tak mengetahui apa isi hobinya.

“Pagi subuh si Riz meletakan goni itu didepan rumahku bang, aku pas tidur, saat aku bangun tidur, ku telp dia terus ku tanya ma dia, apa isi goni itu, kata si Riz, ganja, udah diam aja, tenang aja kau, simpan aja disitu nanti ku kasih Rp3 juta ma kau, habis itulah kami ditangkap polisi,” ucap Muhammad R.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (as-red)

Related News

Berkat Bantuan Pegadaian, Layanan Puskesmas Jambur Lak Lak Aktif Kembali Pascabencana Banjir

Ucup HMT

Wakil Ketua Pansus P2K Lailatul Badri Usulkan Gedung Pelindo Krakatau Ujung Dijadikan UPT Damkrat

Redaksi

Wali Kota Medan Apresiasi Mudik Gratis Presisi 2026 Bersama Poldasu