ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Drs Hendrik H Sitompul MM meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sebagai ruang publik atau ruang terbuka hijau (RTH).
“Lapangan Merdeka harus tetap dipertahankan sebagai ikon Kota Medan, maka fungsi awal Lapangan Merdeka sebagai RTH dan tempat diadakannya upacara kenegaraan harus tetap dijaga dan tidak boleh beralih fungsi sebagai tempat bisnis,” tegas Hendrik Sitompul di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (17/06/2019).
Lebih jau Hendrik menyikapi kondisi Lapangan Merdeka yang saat ini menjadi tempat bisnis. Menurutnya, Pemko Medan harus tegas dalam upaya mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan menjadi ruang publik atau RTH sebagai salah satu syarat Kota Medan disebut kota metropolitan.
Lapangan Merdeka sebagai landmark dan titik nol pusat Kota Medan dari arah empat mata angin. Lapangan Merdeka juga merupakan aset paling monumental tidak saja bagi warga Kota Medan namun juga warga Sumatera Utara secara umum.
Namun faktanya, kata Politisi Partai Demokrat ini, keberadaan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan nyaris kumuh. Banyaknya ruang komersil di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat lapangan menjadi salah satu indikasi.
Ditambahkan Hendrik H Sitompul, sepanjang sejarah perkembangan kota Medan, fungsi komersial terbukti selalu diutamakan dan tetap sebagai pemenang setiap persaingan pembangunan. Sama halnya, dengan lapangan Merdeka Medan, bukan tidak mungkin semata demi kepentingan bisnis sehingga jumlah pembangunan di Lapangan Merdeka terus bertambah.
“Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan,” tandasnya.
Alasan lain Hendrik untuk meminta pengembalian fungsi lapangan Merdeka, sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota. Hak warga Kota Medan itu di amanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.
“Amanat UU Tata Ruang itu tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan warga kota. Jika pemerintah kota mengabaikan ketentuan UU Tata Ruang, berarti telah mengabaikan hak warganya,” tandas Hendrik
Kenyataannya, ujar Hendrik, ruang terbuka hijau di Kota Medan masih sangat minim yaitu hanya 10 persen. “Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya pasti tidak bisa menampung debit air,” ungkap Hendrik yang juga Bendahara Ikatan Keluarga Alumni Lemhamnas (IKAL) RI.
Atas pertimbangan inilah, Hendrik Sitompul mengajak warga Kota Medan mendukung untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau. (as-01)