asarpua.com

DPRD Medan Jadwalkan Pelaksanaan Sosialisasi Wasbang

Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan gelar pelaksanaan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Kegiatan ini dinilai sangat perlu untuk memaknai Pancasila dan menanamkan rasa nasionalisme serta patriotisme.

“Belakangan ini, rasa nasionalisme sudah mulai terkikis terutama bagi generasi muda. Kita harus tetap menumbuhkan pemahaman Pancasila serta menjaga kesatuan NKRI (Red – Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan UU D 1945 di tengah masyarakat. Kita jangan lupa jasa pahlawan, Bhineka Tunggal Ika. Kita harus semakin cinta dan bangga sebagai WNI (Warga Negara Indonesia,” kata Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, kemarin.

Ketua Wong begitu dia disapa, mengatakan setelah anggota dan pimpinan DPRD Medan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) selama 3 hari di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta. Maka pimpinan dan anggota DPRD Medan sudah mendapat pelatihan dan arahan dan memiliki sertifikat.

“Artinya masing masing dewan sudah berkompeten sebagai nara sumber saat dilakukan sosialisasi Wasbang,” terang politisi PDIP itu.

Kata Wong, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan telah menjadwalkan kegiatan awal pelaksanaan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang pada Sabtu-Minggu (30-31/05/2026).

Menurut Wong, kegiatan sosialisasi ideologi dan Wasbang sangat pantas dilakukan di Kota Medan. Apalagi Medan kota multietnis, rawan gesekan SARA apabila wawasan kebangsaannya lemah.

“Maka itu sejak dini mari kita perkuat persatuan dan kesatuan. Indonesia banyak suku, agama dan budaya berbeda-beda. Wawasan kebangsaan ngajarin toleransi, gotong royong, biar tidak mudah dipecah belah, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak SH MM menyampaikan, adapun dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan Wasbang yakni Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib.

Selain itu, juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Peraturan Mendagri No 14/2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2026. (Asarpua)

Related News

Safari Ramadan dan Buka Puasa di Medan Belawan

Redaksi

Komisi I DPRD Medan Minta  Peremajaan Alat Perekaman di Disdukcapil

Redaksi

Jalan Provinsi Nias Barat – Gunung Sitoli Amblas

Redaksi