asarpua.com

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan Di Silinda

Personil Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, yang terjadi pada Minggu (15/02/2026). (Foto. Asarpua.com/ humas)

ASARPUA.com – Serdang Bedagai – Personil Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, yang terjadi pada Minggu (15/02/2026).

Terduga pelaku pembunuhan ditangkap kurang dari 72 jam setelah kejadian, ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai , Senin (23/02/2026).

Pada paparannya disampaikan bahwa, korban berinisial IB alias Batak (31), dengan tersangka berinisial SD alias S (45), warga Kecamatan Silinda Kab. Sergai.

“Kejadian bermula saat terduga tersangka mendatangi lokasi tempat pembuatan parang. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya datang ke lokasi”, katanya.

Terduga tersangka sempat mengusir rekan korban sambil mengeluarkan pisau, dan adu mulut pun terjadi antara tersangka dan korban. Dalam kondisi emosi, terduga tersangka menikam dada kiri korban, dan kembali melakukan penusukan yang mengenai bagian pundak kiri korban.

“Korban sempat melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja, namun akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia”, jelasnya.

Hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut, setelah luka tusukan mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.

Penangkapan terhadap terduga tersangka ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung di Jalinsum Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, pada Rabu kemarin.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 Cm, paparnya.

“Kini SD alias S, beserta barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian korban berlumuran darah, serta dua celana milik korban telah diamankan, dan terhadap dirinya diper sangkakan dengan pasal 458 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, tutupnya. (Asarpua/ rel)

Related News

Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Mushola Selama Ramadhan 1447 H

Redaksi

Icuk Sugiarto Berbagi Pengalaman, Prestasi Hebat Diraih Melalui Perjuangan Luar Biasa

Redaksi

Camat dan Kapus Medan Koordinasi Tangani Covid-19

Redaksi