asarpua.com

Penyaluran Bantuan LPG di Kepulauan Batu Nisel Tak Kunjung Tuntas

ASARPUA.com – Nias Selatan – Penyaluran bantuan gas LPG 3 Kg di 7 Kecamatan Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan, hingga memasuki bulan Februari 2019 tak kunjung dituntaskan oleh PT Kogas Driyap konsultan sebagai konsultan distribusi di Kepulauan Nias.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyaluran bantuan tersebut ke Pulau-pulau terluar di Nisel masih tahap pendistribusian sedangkan pembagian serta kegiatan edukasi terhadap penerima manfaat belum dilaksanakan.

Tak hanya di Kepulauan saja penyaluran bantuan tersebut telat dilakukan namun di sejumlah Kecamatan yang ada di daratan Kabupaten Nias Selatan juga masih tahap droping.

Seperti halnya di Kecamatan Mazino, dimana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM itu, masih tahap pendistribusian di beberapa Desa meski sudah sebagian Desa juga telah membagikan paket dimaksud.

Sementara, informasi lain juga menyebutkan bahwa untuk kegiatan validasi, edukasi, distribusi, transportasi, adminitrasi dan lain-lain sudah tersedia anggarannya dan ditanggung langsung oleh pihak PT Kogas Driyap Konsultan. dan bahkan diperoleh informasi kalau PT Kogas telah membuat laporan realisasi yang menyatakan penyaluran paket sudah mencapai seratus persen (100%).

Menurut keterangan Project Leader PT Kogas Driyap Konsultan Paulus Thenu saat dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan bahwa masa pendistribusian  bantuan sesuai dalam kontrak kerja berakhir pada tanggal 30 Januari 2019.

“Kalau pendistribusian dan pembagian paket itu lewat tanggal 30 januari 2019, maka PT Kogas akan kena sanksi dimana setiap hari PT Kogas akan membayar ke pemerintah sebanyak 1/1000 dikali nilai kontrak proyek,”kata Paulus saat dikonfirmasi sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi kembali kepada Paulus Thenu terkait ini, lewat pesan Whatsapp, Senin, (04/02/2019) menjawab bahwa pendistribusian paket di Pulau terluar di Nisel sudah dilakukan mulai pada Sabtu (02/02/2019) dan minggu, (03/02/2019).

Terkait realisasi penyaluran 100 %, dia beralasan karena itu berkaitan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paket perdana. “Dimana dengan adanya BAST tersebut dari Desa dan Kecamatan maka pihak gudang akan mengeluarkan paket atau barang. jadi, bila BAST Desa dan Kecamatan tidak ada maka paket tidak bisa dikeluarkan dari gudang,”ujarnya.

Kata dia lagi, kegiatan sosialisasi atau edukasi bagi Desa-Desa yang belum dilaksanakan masih berjalan hingga masa adendum III yakni sampai tanggal 15 februari 2019. ” Jika ada paket perdana yang diterima warga bermasalah maka langsung di complain ke pihak managemen yang ada di Kepulauan Nias.  ” Kantornya yakni di Hotel Nasional nomor 104. silahkan ditemui managemen yaitu pak Fagih dan pak Eko,”sebutnya. (as-hal)