ASARPUA.com – Sumbar – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah diyakini memiliki komitmen kuat melindungi media dan pers profesional agar lebih eksis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hal itu dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui Kepala Biro Humas Jasman saat berdialog dengan sejumlah wartawan Pemprovsu yang berkunjung ke Kantor Gubernur Sumbar bersama Biro Humas Setdaprovsu, Selasa (27/11/2018).
Kunjungan itu terkait untuk memperoleh masukan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No. 30 Tahun 2018 yang mengatur pola kerjasama Pemprov Sumbar dengan media massa. Penguatan Pergub ini terutama pada penekanan juridis formal terkait verifikasi media masa oleh Dewan Pers dan sertifikasi kompetensi wartawan, antara lain penerapan kelulusan uji kompetensi wartawan (UKW). Bahkan media yang bisa bekerjasama penanggungjawabnya harus lulusan UKW Utama.
“Pergub 30 sama sekali bukan untuk menghalangi atau membatasi pers atau media massa. Malah sebaliknya, Pergub ini melindungi atau mem-‘protect’ pers profesional yang sudah terverifikasi dan wartawan yang bersertifikasi untuk lebih eksis bekerjasama dengan Pemprov, tidak terganggu oleh pihak-pihak di luar pers, namun mengaku sebagai pers,” jelasnya.
Kepada rombongan wartawan yang dipimpin Kabag Humas Indah Dwi Kumala dan Kabag Pelayanan Media Harvina Zuhra mewakili Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu lyas Sitorus, Jasman berulang menyatakan optimisme Gubsu Edy Rahmayadi juga memiliki komitmen kuat melindungi media terverifikasi dan pers bersertifikasi.(as-01)

