asarpua.com

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Rantauprapat Ditangkap

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi PJU memaparkan penangkapan tersangka Narkoba, AH alias Agus, dengan barang bukti sabu hampir 1 Kg, Kamis (08/05/2025), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat. (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menangkap seorang warga Rantauprapat karena kedapatan menyimpan sabu hampir 1 kilogram dari rumahnya. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba di Rantauprapat.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kemarin menangkap seorang tersangka Narkoba berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Gang PGA, Kota Rantauprapat,” kata Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasi Humas Kompol Syafrudin dan Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman dalam konferensi pers, Kamis (08/05/2025), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres mengatakan kasus ini diungkap Tim 2 Unit II Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP Sopar Budiman bersama Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 1 bungkus plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang seberat 920 gram (bruto). Sabu tersebut disimpan dalam tanah di samping rumah tersangka. Kemudian, 8 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu seberat 3,06 gram (bruto), 1 bungkus (plastik klip kecil) berisi sabu seberat 0,16 gram (bruto), beserta barang lainnya termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan “Matahari”, dan HP Vivo warna merah.

“Pelaku mengakui sabu dan barang bukti lain tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek. Saat ini Cuek menjadi buronan dan masih dalam pencarian,” kata Kapolres.

Selain menyimpan sabu, tambahnya, AH juga mengaku bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.

“Sebagian sabu yang ditemukan di rumah tersangka untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut juga diperoleh dari BI alias Cuek,” sebutnya.

Tersangka AH ditahan di sel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dalam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Polres Labuhanbatu masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka yang lebih luas,” kata Kapolres.

Kapolres Labuhanbatu mengatakan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri memberantas peredaran Narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Narkoba musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami,” sebut Kapolres. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pastikan Aman, Polres Labuhanbatu Kawal Taksa Family Adventure

Kapolres Nisel Bersama Danlanal Nias Bantu Korban Kecelakaan

Redaksi

Petani Pengedar Sabu di Pematangseleng Labuhanbatu Ditangkap

Redaksi